KONTAN.CO.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19. Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum. Seperti diketahui, saat ini keterangan hasil rapid test, swab PCR negatif, maupun GeNose memang diperlukan untuk sejumlah hal. Di antaranya menjadi syarat perjalanan jarak jauh.
Memilih menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu, oleh seseorang yang kan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan. Salah satunya adalah karena malas untuk melakukan rapid test, harga yang lebih murah dari yang asli, juga karena alasan lainnya. Pembuat atau yang membikin atau yang memalsukan, dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut, dan akibat perbautannya mendatangkan kerugian. Oleh karenanya, yang membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun. Jika surat hasil rapid test palsu tersebut di diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid tert palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun. Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut seperti yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia: Baca Juga: Dua hari lagi berlaku, ini aturan perjalanan terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19