KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebut ada beberapa modus penipuan yang sering dilaporkan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satunya, yakni modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam modus itu, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. "Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (12/6).
Hati-hati, Ini Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebut ada beberapa modus penipuan yang sering dilaporkan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satunya, yakni modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam modus itu, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. "Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (12/6).