Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) catatkan kenaikan jumlah pengaduan investasi bodong pada beberapa kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di tahun pandemi ini.

Kedoknya pun beragam, mulai dari kegiatan PBK yang tidak memiliki izin Bappebti, hingga menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Berjangka luar negeri dan cukup marak ditemukan.

Pada 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain, dilanjutkan pada 2019 sebanyak 439 domain ditutup. Sementara untuk tahun ini, per Agustus saja Bappebti sudah memblokir 777 domain.


Baca Juga: Simak, cara mudah investasi emas di aplikasi Gojek

"Untuk mempersempit ruang gerak kegiatan tersebut, Bappebti juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan pengamatan di dunia maya, apabila ditemukan situs-situs yang menawarkan investasi di bidang PBK tanpa memiliki izin dari Bappebti, akan kami blokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau registrar dimana domain situs tersebut didaftarkan,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan, Rabu (30/9).

Sidharta mengakui, perkembangan teknologi informasi, ditambah semakin mudah dan murahnya seseorang memiliki situs internet, justru menjadi peluang yang dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan melalui tindakan yang melawan hukum, tidak terkecuali di industri PBK.

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta.

Adapun modus-modus yang sering dilakukan secara garis besar dikategorikan menjadi 2 (dua) macam yakni:

Baca Juga: BBJ bekukan akitvitas Pruton Mega Berjangka

Editor: Yudho Winarto