KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech P2P Lending yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Mereka tidak mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawas Fintech OJK Hendrikus Passagi meminta masyarakat berhati-hati untuk menggunakan layanan pinjam meminjam berbasis online. Menurutnya, ada beberapa ciri-ciri yang menunjukkan fintech tersebut ilegal atau tidak. “Ciri khas fintech ilegal, selalu menjanjikan kemudahan peminjaman, yaitu proses pencairan cepat dan hanya memerlukan waktu 15 menit,” kata Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9).
Hati-hati, inilah ciri-ciri fintech P2P lending ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech P2P Lending yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Mereka tidak mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawas Fintech OJK Hendrikus Passagi meminta masyarakat berhati-hati untuk menggunakan layanan pinjam meminjam berbasis online. Menurutnya, ada beberapa ciri-ciri yang menunjukkan fintech tersebut ilegal atau tidak. “Ciri khas fintech ilegal, selalu menjanjikan kemudahan peminjaman, yaitu proses pencairan cepat dan hanya memerlukan waktu 15 menit,” kata Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9).