KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19 sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diberitakan Kompas.com, Senin (28/6/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM memberikan izin uji klinis berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin bisa dipakai untuk menangani Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini juga merekomendasikan uji klinis Ivermectin untuk Covid-19.
Hati-hati! Jangan konsumsi Ivermectin tanpa pengawasan, ini efek sampingnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19 sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diberitakan Kompas.com, Senin (28/6/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM memberikan izin uji klinis berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin bisa dipakai untuk menangani Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini juga merekomendasikan uji klinis Ivermectin untuk Covid-19.