KONTAN.CO.ID - Para pengguna vape dapat didenda berat atau menghadapi penjara di beberapa
hotspot liburan di seluruh dunia. Mengutip
www.news.com.au, merek Vape Blo Bar pada Januari lalu merilis negara-negara dunia di mana para pelancong perlu berhati-hati saat mereka liburan ke luar negeri. Ada 35 negara yang memiliki peraturan atau larangan menggunakan vape. The Sun melaporkan, Thailand memiliki undang-undang penggunaan vape paling ketat yang dapat membuat seseorang dipenjara hingga 10 tahun karena tindakan tersebut.
Turis yang sedang berlibur di Kolombia atau Iran tidak akan dapat melakukan vape di ruang publik karena itu ilegal. Meskipun tidak ilegal untuk melakukan vape di Turki, membeli rokok elektrik di negara tersebut adalah ilegal. Di beberapa negara aturannya jauh lebih ketat, dengan larangan lengkap diberlakukan di Argentina, Brasil, Korea Utara, dan Nepal. Di Qatar, penggunaan vape telah dinyatakan ilegal sejak 2014. Dan siapa pun yang melanggar hukum dapat didenda hingga 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,544 juta), atau menghadapi maksimal tiga bulan penjara.
Baca Juga: Emiten Produsen Rokok Masih Terbebani Naiknya Tarif Cukai Thailand memiliki beberapa undang-undang yang paling ketat bagi siapa pun yang ketahuan menggunakan vape. Turis menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun jika ketahuan menggunakan rokok elektronik, atau menghadapi denda 30.000 baht (Rp 13,500 juta). Sedangkan Australia memiliki peraturan ketat tentang vape dengan nikotin, yang harus dengan resep dokter. Siapa pun yang tidak memilikinya dapat didenda hingga A$ 222.000 sementara beberapa negara bagian memberlakukan hukuman penjara hingga dua tahun. Menurut The Guardian, tetapi pemasok telah menyiasatinya dengan menghapus "nikotin" dari daftar bahan, meskipun produk mereka mengandungnya. Anda juga dapat dikenakan denda karena penggunaan vape di Bhutan dan Turkmenistan. Bahkan, Anda akan didenda jika memberikan produk tembakau sebagai hadiah. Sementara di Singapura, wisatawan dilarang membawa vape ke negara tersebut.
Baca Juga: Ada Sabu pada Liquid Vape, APEI Ajak Pelaku Industri Perangi Penyalahgunaan Narkoba Mengutip laman
Singapore Legal Advice, vape dinyatakan ilegal sejak 1 Februari 2018. Selain itu, mengimpor alat vape mulai 1 Agustus 2016 adalah ilegal. Ini berarti membeli alat vape secara online dan mengirimkannya ke Singapura untuk penggunaan pribadi adalah ilegal. Mereka yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga S$ 10.000 dan/atau penjara hingga 6 bulan. Pelanggar berulang dikenakan denda hingga S$ 20.000 dan / atau penjara 12 bulan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie