KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak. Tentu saja hal ini membuat banyak masyarakat resah. Teranyar, sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta rupiah. Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos. “
Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya. Lalu, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjol cair padahal tidak pernah mengajukan pinjaman? Ketua Satas Waspada Investasi Tongam Tobing meminta masyarakat untuk tidak merespon atau pun melakukan klik link pada pesan WhatsApp tersebut. "Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut," ujarnya kepada
Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Masih Marak Beroperasi, OJK Blokir 105 Pinjol Ilegal Per Maret 2022, Ini Daftarnya Tongam menegaskan, apabila masyarakat melakukan klik pada link dari pesan WhatsApp yang berisikan informasi peminjaman telah disetujui tersebut, berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak handphone. "Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu," katanya lagi. Ia mengimbau, masyarakat agar senantiasa waspada dan melindungi dirinya dengan tidak mengakses tautan pada pesan yang tidak dikenal, terutama terkait dengan pinjaman online. Waspada jebakan online Daripada berpotensi merugikan diri sendiri, pihaknya menyarankan agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi. Sebab, pada umumnya hal tersebut adalah ilegal. "Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya.
Baca Juga: Hindari Investasi Ilegal, OVO & Bareksa Ajak Konsumen Bijak Pilih Layanan Aman Taufik mengatakan, apabila menerima pesan yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait dengan pinjol, lebih baik untuk diabaikan. “Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yang memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya secara terpisah, Selasa (12/4/2022).
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie