KONTAN.CO.ID - Meskipun diperbolehkan menggunakan meterai tempel, Anda yang sudah terlanjur membeli e-meterai tetap bisa menggunakannnya. Jangan sembarangan saat membubuhkan Meterai elektronik atau e-meterai pada beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024. Membubuhkan e-meterai dengan meterai biasa tentu berbeda. Ada beberapa aturan yang perlu Anda ketahui.
Don'ts saat membubuhkan e-meterai
1. Urutan pembubuhan terbalik: e-meterai baru kemudian tanda tangan 2. Dokumen tidak memnuhi persyaratan:- Ukuran dokumen lebih dari 800 Kb
- Dokumen ukuran F4 atau ukuran lain selain A4
- Format PDF di bawah versi 1.6
Do's saat membubuhkan e-meterai
1. Urutan pembubuhan dokumen: tanda tangan lalu e-meterai 2. Pastikan bahwa dokumen Anda:- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb
- Dokumen ukuran A4
- Format PDF minimum versi 1.6
Cara membeli dan membubuhkan e-meterai CPNS 2024
1. Registrasi portal Meterai Elektronik di meterai-elektronik.com- Klik Login
- Pilih Daftar Sekarang
- Isi data sesuai yang dibutuhkan. Disarankan menggunakan nomor Handphone yang sdah terdaftar dengan Whatsapp
- Klik Lanjutkan
- Daftarkan akun di website Meterai Elektronik
- Membeli kuota e-Meterai dan melakukan pembayaran
- Pilih dokumen yang ingin dibubuhkan meterai
- Terapkan e-Meterai pada dokumen Anda
- Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-Meterai pada dokumen Anda
- Upload dokumen Anda dengan ukuran file maksimal 800KB dan Mengatur posisi e-Meterai pada dokumen Anda
- Pastikan e-Meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat