JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini lebih bergigi. Pasalnya, KSEI sudah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada para pemakai jasa KSEI jika terjadi pelanggaran. Mereka adalah perusahaan efek, bank kustodian, emiten, dan biro administrasi efek. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan KSEI nomor VII tentang Pemeriksaan dan Peraturan KSEI nomor VIII tentang Sanksi. Margaret Mutiara Tang, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama KSEI mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 1995 tentang Pasar Modal, sejatinya KSEI berwenang memberikan sanksi.
Hati-hati, KSEI sekarang lebih bergigi
JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini lebih bergigi. Pasalnya, KSEI sudah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada para pemakai jasa KSEI jika terjadi pelanggaran. Mereka adalah perusahaan efek, bank kustodian, emiten, dan biro administrasi efek. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan KSEI nomor VII tentang Pemeriksaan dan Peraturan KSEI nomor VIII tentang Sanksi. Margaret Mutiara Tang, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama KSEI mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 1995 tentang Pasar Modal, sejatinya KSEI berwenang memberikan sanksi.