KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bermain layang-layang di area bandara bisa terkena sanksi denda hingga Rp 1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak. “Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujar Direktur Utama PT AirNav Indonesia Pramintohadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10).
Praminto menambahkan, bermain layang-layang di area bandara sangat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) optimistis jumlah penumpang meningkat seiring stimulus PJP2U “Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati,” kata dia. Bila layang-layang tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara. Selanjutnya ucap Praminto, bila layang-layang tersangkut pada bagian depan kokpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” kata dia. Sementara itu, Praminto juga menjelaskan kronologi tersangkutnya layang-layang sebesar 50 centimeter di pesawat Citilink dengan rute Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020) lalu. “Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sebelumnya telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” ungkapnya.
Baca Juga: Layangan selebar 50 cm tersangkut di pesawat Citilink yang hendak mendarat Menurut dia, pada saat itu para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, prosedurnya kami akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut. Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” ujarnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"Bermain Layang-layang di Dekat Bandara Bisa Didenda Rp 1 Miliar" Penulis : Akhdi Martin Pratama Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi