KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu I Nyoman Sukayadnya mengatakan, orang yang melakukan sapu ranjau atau melempar uang ke laut atau bawah jembatan dapat ditilang. Selama Libur Lebaran 2019, peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Sukra di perbatasan Indramayu dengan Subang, serta di Pelabuhan Merak dan Gilimanuk. "Sekalian saja ditilang karena itu membahayakan nyawa orang. Akibat perbuatan kita, itu membahayakan nyawa orang, itu kan bahaya," kata Sukayadnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
Hati-hati, melempar uang di jembatan atau laut bisa kena sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu I Nyoman Sukayadnya mengatakan, orang yang melakukan sapu ranjau atau melempar uang ke laut atau bawah jembatan dapat ditilang. Selama Libur Lebaran 2019, peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Sukra di perbatasan Indramayu dengan Subang, serta di Pelabuhan Merak dan Gilimanuk. "Sekalian saja ditilang karena itu membahayakan nyawa orang. Akibat perbuatan kita, itu membahayakan nyawa orang, itu kan bahaya," kata Sukayadnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).