KONTAN.CO.ID - Memaki teman atau orang terdekat, bahkan orang tak dikenal, dengan nama binatang memang sudah menjadi kebiasaan banyak orang Indonesia. Tahukah Anda, melakukan tindakan seperti itu ternyata bisa diganjar hukuman penjara. Menggunakan nama binatang untuk memaki, seperti "anjing", "monyet", atau "babi", jelas sudah akrab di kehidupan orang Indonesia. Anda pun mungkin pernah melakukannya. Menariknya, aksi tersebut bisa masuk ke dalam kategori penghinaan ringan yang hukumannya diatur dalam Pasal 315 KUHP.
- Unsur Perbuatan: Perbuatan harus aktif, tidak boleh diam, dan wujudnya bisa berupa ucapan dan bisa berupa perbuatan lain. Ucapan bisa beberapa kata, dan bisa berupa rangkaian kata atau kalimat panjang. Perbuatan bisa bermacam-macam, bisa dengan perbuatan menuduhkan, atau perbuatan isyarat pada penghinaan ringan.
- Unsur Objeknya Kehormatan atau Nama Baik: Objek penghinaan adalah rasa atau perasaan mengenai diri sendiri, oleh karena itu disebut dengan perasaan mengenai harga diri, yang lengkapnya harga diri atau martabat bidang kehormatan dan atau nama baik, baik dimiliki oleh perorangan maupun kelompok.
- Unsur Akibat Perbuatan: Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang, menimbulkan akibat mana merupakan rasa atau perasaan tercemarnya atau terserangnya harga diri atau martabat mengenai kehormatan atau nama baik.
- Unsur Kesengajaan: Dapat berupa kehendak yang ditujukan pada perbuatan, maupun ditujukan pada akibat atau pada keadaan diketahui umum perihal yang mempermalukan bagi seseorang.