JAKARTA. Ada yang berbeda dalam Ramadhan tahun ini. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mulai serius memberangus penyakit sosial yang kerap muncul saat ramadhan menjelang, yakni maraknya gelandangan dan pengemis(gepeng).Bukannya hanya gepeng yang kena ringkus tapi juga para pemberi sedekah. Pekan lalu (27/8) Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menggelar operasi terpadu terhadap gepeng. Hasilnya, tercatat 12 orang pemberi sedekah diringkus. ”Mereka yang memberi sedekah juga akan dikenai sanksi atau kurungan dua bulan penjara,” papar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Budihardjo saat dihubungi Kontan, Senin (31/8).Menurut Budihardjo, sanksi yang dikenakan mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Langkah itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8 Tahun 2007. Dalam perda disebut pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Hati-Hati Memberi Sedekah Bisa Kena Ringkus
JAKARTA. Ada yang berbeda dalam Ramadhan tahun ini. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mulai serius memberangus penyakit sosial yang kerap muncul saat ramadhan menjelang, yakni maraknya gelandangan dan pengemis(gepeng).Bukannya hanya gepeng yang kena ringkus tapi juga para pemberi sedekah. Pekan lalu (27/8) Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menggelar operasi terpadu terhadap gepeng. Hasilnya, tercatat 12 orang pemberi sedekah diringkus. ”Mereka yang memberi sedekah juga akan dikenai sanksi atau kurungan dua bulan penjara,” papar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Budihardjo saat dihubungi Kontan, Senin (31/8).Menurut Budihardjo, sanksi yang dikenakan mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Langkah itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8 Tahun 2007. Dalam perda disebut pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.