KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjol ilegal memang saat ini masih marak ditemukan. Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, beberapa pinjol ilegal ini menawarkan banyak kemudahan pinjaman untuk masyarakat. Yang terbaru, ada modus baru yang ditemukan terkait pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tanpa ada pengajuan nasabah. “Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/6).
Hati-hati! Modus baru pinjol ilegal kembali ditemukan, ada pinjaman tanpa pengajuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjol ilegal memang saat ini masih marak ditemukan. Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, beberapa pinjol ilegal ini menawarkan banyak kemudahan pinjaman untuk masyarakat. Yang terbaru, ada modus baru yang ditemukan terkait pinjaman yang diberikan oleh pinjol ilegal tanpa ada pengajuan nasabah. “Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/6).