KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan kepentingan lainnya, tidak dibenarkan. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki. Bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bakal terjerat hukuman pidana atau denda Rp 500.000.
Baca Juga: Jakarta terapkan parkir ganjil genap, melanggar kena denda Rp 500.000 "Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/2). Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". "Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata dia.