JAKARTA. Perilaku pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan memang sangat menjengkelkan. Salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan yaitu, mengambil hak pejalan kaki, seperti naik ke atas trotoar atau berhenti di atas garis zebra cross. Baru-baru ini setidaknya ada dua kejadian yang sempat terekspos media, yaitu aksi Daffa Faros Oktoviarto, siswa kelas IV SD Kalibanteng Kidul, Kota Semarang dan perempuan bernama Alfini. Keduanya dengan berani menghadang para pesepeda motor nakal naik trotoar. Perlu diketahui, perilaku pengendara sepeda motor tersebut, merupakan perilaku yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat dua dituliskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Hati-hati, motor naik trotoar bisa dipenjara!
JAKARTA. Perilaku pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan memang sangat menjengkelkan. Salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan yaitu, mengambil hak pejalan kaki, seperti naik ke atas trotoar atau berhenti di atas garis zebra cross. Baru-baru ini setidaknya ada dua kejadian yang sempat terekspos media, yaitu aksi Daffa Faros Oktoviarto, siswa kelas IV SD Kalibanteng Kidul, Kota Semarang dan perempuan bernama Alfini. Keduanya dengan berani menghadang para pesepeda motor nakal naik trotoar. Perlu diketahui, perilaku pengendara sepeda motor tersebut, merupakan perilaku yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat dua dituliskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.