Hati-hati! Pelanggar jam malam Depok bisa kena denda Rp 10 juta



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Daerah Depok memberlakukan jam malam. Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa kebijakan pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang dianggap publik serupa jam malam, akan berlaku ketika Depok ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 nasional. 

Sebagai informasi, penetapan zonasi dilakukan oleh Satgas Covid-19 RI dengan perhitungan per pekan berdasarkan 14 indikator. Apabila ditetapkan sebagai zona merah, suatu wilayah dianggap punya risiko tinggi penularan virus corona. 

"Pada saat daerah kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah), maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota," tulis Idris dalam Pasal 16 Ayat (1), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. 


Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 di wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang sekitar 20 persen kasus di Depok. 

Baca Juga: Depok menerapkan jam malam, Margo City menjalankan protokol kesehatan ketat

Dalam beleid yang sama, Idris menetapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar kebijakan ini, maksimum Rp 10 juta. 

"Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10.000.000," bunyi pasal 16 ayat (2), pada peraturan yang diundangkan sejak 4 September 2020 itu. 

Baca Juga: Soal jam malam seperti Depok dan Bogor, Pemprov DKI tengah mengkaji

Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020. Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif alias pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.  Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020 lalu, dengan 383 kasus aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Maksimum Rp 10 Juta bagi Pelanggar Jam Malam di Depok " Penulis : Vitorio Mantalean Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: Depok terapkan jam malam, Hotel Santika Depok jalankan protokol kesehatan ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie