KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Daerah Depok memberlakukan jam malam. Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa kebijakan pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang dianggap publik serupa jam malam, akan berlaku ketika Depok ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 nasional. Sebagai informasi, penetapan zonasi dilakukan oleh Satgas Covid-19 RI dengan perhitungan per pekan berdasarkan 14 indikator. Apabila ditetapkan sebagai zona merah, suatu wilayah dianggap punya risiko tinggi penularan virus corona. "Pada saat daerah kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah), maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota," tulis Idris dalam Pasal 16 Ayat (1), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Hati-hati! Pelanggar jam malam Depok bisa kena denda Rp 10 juta
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Daerah Depok memberlakukan jam malam. Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa kebijakan pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang dianggap publik serupa jam malam, akan berlaku ketika Depok ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 nasional. Sebagai informasi, penetapan zonasi dilakukan oleh Satgas Covid-19 RI dengan perhitungan per pekan berdasarkan 14 indikator. Apabila ditetapkan sebagai zona merah, suatu wilayah dianggap punya risiko tinggi penularan virus corona. "Pada saat daerah kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah), maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota," tulis Idris dalam Pasal 16 Ayat (1), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.