Hati-hati! Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang lebaran, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal).


Baca Juga: Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran, Ini Peringatan OJK

"Karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/4).

Selain itu, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi mengenai legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi