Hati-hati, berikut daftar 25 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal hingga pertengahan Maret 2020. Kali ini terdapat 25 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 15 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 25 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi temukan 508 P2P lending ilegal


“Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3).

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:

1. Rumah Gadai Alifah Mandiri 2. Rumah Gadai Ciamis 3. CV. Zuma Jaya 4. Koperasi Citra Bella Sarana 5. Sahabat Gadai Rahayu 6. Halo Gadai Tasikmalaya atau Koperasi Simpan Pinjam Anugrah Cipta Karya 7. Gadai 47 8. Berkat Mandiri Sejahtera 9. CV Berkat Mandiri Sejahtera 10. KSU Tunas Mulia 11. Koperasi Rap Maju 12. Kopensa (Sdr. Makmur Pakpahan) 13. Mitra Usaha 14. CV Pioneer Kita 15. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi 16. Koperasi Serba Usaha Dana Usaha 17. Alfa Persada Gadai 18. Gadai Gemilang Jaya Artha 19. Gadai Mitra Sima 20. Gadai Arta Sima 21. Indotech Gadai 22. Ota Jaya Gadai 23. GM Com Gadai 24. CV Mitra Aci Global Perkasa 25. Fiqri Phone

Baca Juga: Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi