KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal hingga pertengahan Maret 2020. Kali ini terdapat 25 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 15 entitas penawaran investasi yang tidak berizin. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 25 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi temukan 508 P2P lending ilegal
Hati-hati, berikut daftar 25 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal hingga pertengahan Maret 2020. Kali ini terdapat 25 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 15 entitas penawaran investasi yang tidak berizin. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 25 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi temukan 508 P2P lending ilegal