JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan berubahnya status PT Freeport Indonesia (Freeport) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Meski disampaikan keunggulan dari perubahan status KK ke IUPK namun Presiden harus mewaspadai tiga hal,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, diterima Kompas.com, Kamis (11/6). Pertama, Hikmahanto mempertanyakan, apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport agar memperoleh perpanjangan lebih awal? Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021, dan sesuai ketentuan yang ada, kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum berakhir.
Hati-hati tentang perpanjangan izin Freeport
JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan berubahnya status PT Freeport Indonesia (Freeport) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Meski disampaikan keunggulan dari perubahan status KK ke IUPK namun Presiden harus mewaspadai tiga hal,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, diterima Kompas.com, Kamis (11/6). Pertama, Hikmahanto mempertanyakan, apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport agar memperoleh perpanjangan lebih awal? Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021, dan sesuai ketentuan yang ada, kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum berakhir.