KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sekali-kali mencoba untuk menaruh uang di instrumen investasi yang tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya. "Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4).
Hati-Hati! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sekali-kali mencoba untuk menaruh uang di instrumen investasi yang tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya. "Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4).