JAKARTA. Pemerintah masih saja mencari celah agar perusahaan tambang boleh mengekspor barang tambang mineral dan batu bara (Minerba). Meskipun mulai tahun 2014 mendatang, Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur mengenai ekspor minerba harus dilaksanakan. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, pihaknya tidak akan melanggar UU Minerba, mengenai pelarangan ekspor bahan mentah. Namun Hatta bilang saat ini pihaknya memang tengah mengkaji kemungkinan untuk memperbolehkan Freeport dan Newmont mengekspor hasil tambang mereka. Hanya saja Ia buru-buru menjelaskan kalau hasil tambang yang boleh diekspor tetap harus diolah terlebih dahulu. Yang dimaksud diolah menurut Hatta adalah barang tambang yang sudah dilakukan pemurnian minimal 95%. “itu disebut sebagai konsentrat tembaga 95%, “ ujar Hatta, Senin (23/12) di Jakarta.
Hatta: Freeport dan Newmont masih bisa ekspor
JAKARTA. Pemerintah masih saja mencari celah agar perusahaan tambang boleh mengekspor barang tambang mineral dan batu bara (Minerba). Meskipun mulai tahun 2014 mendatang, Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur mengenai ekspor minerba harus dilaksanakan. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, pihaknya tidak akan melanggar UU Minerba, mengenai pelarangan ekspor bahan mentah. Namun Hatta bilang saat ini pihaknya memang tengah mengkaji kemungkinan untuk memperbolehkan Freeport dan Newmont mengekspor hasil tambang mereka. Hanya saja Ia buru-buru menjelaskan kalau hasil tambang yang boleh diekspor tetap harus diolah terlebih dahulu. Yang dimaksud diolah menurut Hatta adalah barang tambang yang sudah dilakukan pemurnian minimal 95%. “itu disebut sebagai konsentrat tembaga 95%, “ ujar Hatta, Senin (23/12) di Jakarta.