Hatta: Freeport dan Newmont masih bisa ekspor



JAKARTA. Pemerintah masih saja mencari celah agar perusahaan tambang boleh mengekspor barang tambang mineral dan batu bara (Minerba). Meskipun mulai tahun 2014 mendatang, Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur mengenai ekspor minerba harus dilaksanakan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, pihaknya tidak akan melanggar UU Minerba, mengenai pelarangan ekspor bahan mentah. Namun Hatta bilang saat ini pihaknya memang tengah mengkaji kemungkinan untuk memperbolehkan Freeport dan Newmont mengekspor hasil tambang mereka.

Hanya saja Ia buru-buru menjelaskan kalau hasil tambang yang boleh diekspor tetap harus diolah terlebih dahulu. Yang dimaksud diolah menurut Hatta adalah barang tambang yang sudah dilakukan pemurnian minimal 95%. “itu disebut sebagai konsentrat tembaga 95%, “ ujar Hatta, Senin (23/12) di Jakarta.


Lagi pula menurutnya, dalam UU Minerba tahun 2009 tersebut tidak disebutkan secara spesifik, sampai berapa persen pengolahan tersebut harus dilakukan. Apalagi, saat ini Freeport dan Newmont menurut Hatta sudah memiliki smelter, oleh karenanya tidak ada satu pasalpun dalam UU yang akan dilanggar.

Hatta juga bilang, hal ini tengah dikaji bagaimana dari sisi legalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). Hal itu supaya jangan sampai interpretasi yang dilontarkan oleh Hatta di atas ternyata keliru secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan