JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan pemerintah baru memiliki kewenangan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah nilai rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) di atas 15% atau US$120,75. Sejauh ini, nilai ICP sejak Oktober 2011 belum terpenuhi syarat kenaikan BBM. Merujuk perincian ICP dalam 6 bulan terakhir adalah Oktober 2011 sebesar US$109,25 per barel, November US$112,94, Desember US$110,70, Januari 2012 US$115,90, Februari US$122,17 dan Maret US$128. Angka rata-rata ICP sebesar US$116,49 atau hanya 11% di atas asumsi RAPBN Perubahan 2012 yang dipatok sebesar US$105 per barel. "Dengan demikian, perhitungannya maju. Kalau mulai bulan April mendatang, maka ICP Oktober 2011 hilang dari perhitungan rata-rata. Begitu terus perhitungannya," jelasnya, Sabtu (31/3).
Hatta: ICP terakhir belum penuhi syarat BBM naik
JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan pemerintah baru memiliki kewenangan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah nilai rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) di atas 15% atau US$120,75. Sejauh ini, nilai ICP sejak Oktober 2011 belum terpenuhi syarat kenaikan BBM. Merujuk perincian ICP dalam 6 bulan terakhir adalah Oktober 2011 sebesar US$109,25 per barel, November US$112,94, Desember US$110,70, Januari 2012 US$115,90, Februari US$122,17 dan Maret US$128. Angka rata-rata ICP sebesar US$116,49 atau hanya 11% di atas asumsi RAPBN Perubahan 2012 yang dipatok sebesar US$105 per barel. "Dengan demikian, perhitungannya maju. Kalau mulai bulan April mendatang, maka ICP Oktober 2011 hilang dari perhitungan rata-rata. Begitu terus perhitungannya," jelasnya, Sabtu (31/3).