Hatta: Kenaikan elpiji aksi korporasi Pertamina



JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan harga elpiji 12 kg sepenuhnya merupakan corporate action atau aksi korporasi PT Pertamina Tbk. "Pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi harga itu, kecuali yang subsidi. Jadi kalau saya punya keinginan, tentu kita tahan. Jangan dulu lah, katakan," kata Hatta ketika ditemui sesuai pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1). Meskipun demikian, lanjut dia, rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina memiliki mekanisme tersendiri. Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian lantaran harga jual yang tak sesuai dengan biaya produksi. Hal ini tidak dibenarkan dalam korporat. "Oleh sebab itu tentu kita tidak bisa mengintervensi perusahaan yang sudah menetapkan di dalam RUPS-nya ini per Januari mereka naikkan. Nah, kita (dapat mengintervensi) yang menyangkut subsidi tentu pemerintah dan DPR," ujarnya. Hatta mengungkapkan, kenaikan harga elpiji memang tidak perlu meminta ijin dari pemerintah lebih dulu. Pihaknya memang pernah mengatakan agar mencari waktu yang pas. Namun demikian, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. Kenaikan harga energi seperti elpiji dan tarif dasar listrik untuk industri diakui Hatta memang dapat mendorong kenaikan inflasi. Namun demikian, yang harus dikendalikan adalah produksi bahan pangan dan harga. Ia memprediksi pengaruh kenaikan harga elpiji tersebut dampaknya akan kecil. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan