JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, perintah larangan mengeluarkan kebijakan strategis kepada setiap menteri hingga proses reshuffle selesai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bakal mengganggu kondisi ekonomi."Tidak akan mengganggu karena kondisi ekonomi kita baik, kinerja IHSG juga baik," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (12/10) malam.Lebih lanjut, Hatta memaparkan, keputusan SBY mengeluarkan surat edaran tersebut mengisyaratkan bakal ada sesuatu yang akan disampaikan ke masyarakat. Namun sayang, Hatta mengaku tidak tahu kapan hal tersebut disampaikan SBY kepada masyarakat. "Kalau itu saya tidak tahu, jadi betul-betul saya tidak akan melampaui kewenangan saya," katanya.Sebagaimana diketahui, SBY mengeluarkan perintah supaya seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonsia Bersatu Jilid II untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis sampai batas waktu reshuffle pada 20 Oktober mendatang. Perintah tersebut mulai efektif hari ini (12/10). Pengertian kebijakan strategis yang dimaksud seperti penerbitan Peraturan Pemerintah (Permen) serta aturan lainnya yang sifatnya internal Kementerian. Namun, perintah ini tidak berlaku untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan penyusunan RAPBN atau lainnya yang melibatkan lembaga negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hatta: Larangan mengeluarkan kebijakan strategis tak akan mengganggu ekonomi
JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, perintah larangan mengeluarkan kebijakan strategis kepada setiap menteri hingga proses reshuffle selesai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bakal mengganggu kondisi ekonomi."Tidak akan mengganggu karena kondisi ekonomi kita baik, kinerja IHSG juga baik," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (12/10) malam.Lebih lanjut, Hatta memaparkan, keputusan SBY mengeluarkan surat edaran tersebut mengisyaratkan bakal ada sesuatu yang akan disampaikan ke masyarakat. Namun sayang, Hatta mengaku tidak tahu kapan hal tersebut disampaikan SBY kepada masyarakat. "Kalau itu saya tidak tahu, jadi betul-betul saya tidak akan melampaui kewenangan saya," katanya.Sebagaimana diketahui, SBY mengeluarkan perintah supaya seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonsia Bersatu Jilid II untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis sampai batas waktu reshuffle pada 20 Oktober mendatang. Perintah tersebut mulai efektif hari ini (12/10). Pengertian kebijakan strategis yang dimaksud seperti penerbitan Peraturan Pemerintah (Permen) serta aturan lainnya yang sifatnya internal Kementerian. Namun, perintah ini tidak berlaku untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan penyusunan RAPBN atau lainnya yang melibatkan lembaga negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News