JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi kembali aturan bea keluar minerba. Namun, hasil pembahasan tersebut belum sampai ke pihak Kementrian Bidang Perekonomian. "Menkeu mungkin sedang membahas itu tapi belum sampai ke saya," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (5/3). Hatta menegaskan pelaksanaan Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang mengatur pelarangan ekspor mineral metnah atawa ore harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar. Sekarang ini perusahaan tidak bisa lagi mengekspor bahan mentah. Menurut Hatta, tidak perlu ada bea keluar, namun perusahaan harus membangun pabrik pengolahan atau smelter. "Harus ada hukumannya, supaya memaksa adanya smelter," kata Hatta. Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tentang besaran bea keluar bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor.Bambang mengatakan, alasan pemerintah merelaksasi kembali aturan tersebut karena mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah menunjukkan keseriusan.Keseriusannya nanti ditunjukkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhan perusahaan tersebut.
Hatta: Pembahasan bea keluar belum sampai ke saya
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi kembali aturan bea keluar minerba. Namun, hasil pembahasan tersebut belum sampai ke pihak Kementrian Bidang Perekonomian. "Menkeu mungkin sedang membahas itu tapi belum sampai ke saya," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (5/3). Hatta menegaskan pelaksanaan Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang mengatur pelarangan ekspor mineral metnah atawa ore harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar. Sekarang ini perusahaan tidak bisa lagi mengekspor bahan mentah. Menurut Hatta, tidak perlu ada bea keluar, namun perusahaan harus membangun pabrik pengolahan atau smelter. "Harus ada hukumannya, supaya memaksa adanya smelter," kata Hatta. Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur tentang besaran bea keluar bagi ekspor mineral yang telah memenuhi syarat ekspor.Bambang mengatakan, alasan pemerintah merelaksasi kembali aturan tersebut karena mempertimbangkan keseriusan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah menunjukkan keseriusan.Keseriusannya nanti ditunjukkan dengan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang jelas beserta jaminan kesungguhan perusahaan tersebut.