Hatta Rajasa: MRT Tak Perlu Perpres



JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan bahwa proyek mass rapid transit (MRT) tidak memerlukan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum. Hal tersebut dia sampaikan terkait permintaan Gubernur DKI Fauzi Bowo supaya pemerintah pusat menerbitkan perpres agar proyek MRT yang mangkrak itu bisa berjalan. "UU-nya sudah ada, aturan untuk pemerintah daerahnya juga sudah ada, lalu apa lagi?" ucapnya di Kantor Presiden, Jumat (17/10).

Hatta yang dulu juga pernah menjabat Menteri Perhubungan lalu menjelaskan permasalahan MRT. Menurutnya, proyek ini sebetulnya tinggal pembebasan lahan saja. Masalah ini pun lebih banyak menjadi tanggungjawab Pemda DKI. Hatta berharap proyek MRT dapat segera dituntaskan. Pasalnya, moda transportasi tersebut menjadi hal yang vital sekali. Hatta membandingkan, KRL Jabodetabek saja per hari dapat mengangkut 500.000-an penumpang. Padahal, Dephub menargetkan dapat mengangkut 2 juta komuter per hari. "Itu tidak mungkin tercapai kalau double track dan MRT tidak selesai," ucapnya. Ia juga mengatakan, saat ini Pemda DKI belum mengajukan rancangan perpres kepada pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: