Hatta Rajasa teken revisi Perpres Selat Sunda



JAKARTA. Setelah sempat menimbulkan polemik antar kementrian, pemerintah kini mengaku sudah satu suara. Hal ini ditunjukan dengan menyetujui revisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

Adalah Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian yang mengungkapkan bahwa ia sudah meneken draf revisi Perpres 86/2011. "Iya sudah selesai, sudah saya paraf," ungkap Hatta yang ogah memaparkan poin-poin penting draf revisi tersebut.

Senada Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengamini kalau draf revisi Perpres memang sudah diteken. Kompak dengan Hatta, ia juga enggan memberikan penjelasan isi revisi Perpres itu.


Meski begitu, soal pendanaan studi kelayakan tampaknya masih menjadi perdebatan. Ini terpicu oleh protes Gubernur Provinsi Banten dan Provisi Lampung yang keberatan dengan usulan agar biaya studi kelayakan Jembatan Selat Sunda memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Makanya, untuk menuntaskan masalah itu, Hatta mengaku akan menggelar rapat koordinasi di kantornya Kamis besok (12/7). "Nanti semua selesai di rapat itu," ujar dia.

Kata Hatta, sejak awal studi kelayakan pembangunan jembatan sepanjang 30 kilometer ini tidak didesain menggunakan APBN. Namun, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar studi kelayakan proyek i ni dilakukan pemerintah dengan dana APBN.Maklum, proyek ini terbilang mercusuar sehingga harus disiapkan dengan matang. "Kami akan mendengarkan pandangan DPR dan masyarakat," ujar Hatta.

Menurutnya, hal terpenting dalam studi kelayakan proyek senilai lebih dari Rp 100 triliun itu adalah akuntabilitas, apakah studi kelayakan yang dijalankan bisa dipercaya atau tidak.

Hatta menambahkan, siapapun kelak inisiator yang mengerjakan studi kelayakan proyek ini bisa mendapatkan right to match. Tapi, tidak otomatis mereka akan menjadi pelaksana proyek Jembatan Selat Sunda ini. "Jadi, tetap semuanya harus ditenderkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan