Hatta yakin Freeport bisa menerima renegosiasi kontrak tambang



JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meyakini, PT Freeport Indonesia dapat memahami adanya keharusan untuk penyesuaian kontrak karya (KK) pertambangan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara."Tidak usah khawatir, Freeport sudah memahami kondisi di Indonesia. (Manajemen Freeport) sudah sangat berubah ketimbang beberapa puluh tahun lalu," kata Hatta di kantor Presiden, Kamis (29/9).Hatta menegaskan, penyesuaian KK pertambangan merupakan kelanjutan dari berlakunya UU.No.4/2009 yang menggantikan UU No.11/1967. "Kita menghormati UU Minerba yang baru. Ini pentingnya kita duduk sama-sama," jelasnya.Sejauh ini, Hatta mengaku, pemerintah belum melakukan negosiasi dengan manajemen Freeport menyangkut KK. Dirinya masih menunggu pemberitahuan mengenai rencana renegoisasi tersebut. "Kita belum mulai negosiasi untuk mencapai win-win solution," katanya.Sebelumnya, Freeport menolak rencana negosiasi ulang KK pertambangan. Dalihnya,selain karena kontrak yang ada masih berlaku, Freeport menganggap KK dengan pemerintah Indonesia juga menguntungkan semua pihak. Freeport mengklaim, sejak 1992, kontribusinya ke pemerintah Indonesia sudah mencapai US$ 12 miliar lebih. Kontrak Freeport pertama kali ditandatangani tahun 1967 berdasarkan UU No.11/1967 tentang ketentuan pertambangan. Kemudian, tahun 1991 ada pembaharuan KK baru berlaku untuk 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun. Sejauh ini Freeport hanya membayar royalti emas 1% dan tembaga 1,4%. Padahal, Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2003 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menetapkan tarif royalti emas dan tembaga masing-masing 3,75% dan 4% dari harga jual kali tonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie