JAKARTA. PT Pertamina (Persero), Total Indonesie dan Inpex Corporation telah menandatangani Head Of Agreement (HoA) untuk perpanjangan penjualan LNG Bontang kepada enam Western Buyers. Mereka adalah Chubu EPC, Kansai EPC, Kyushu EPC, Nippon Steel Co. Ltd, Osaka Gas Co. Ltd dan Toho Gas Co. Ltd. Kontrak penjualan tersebut akan berlaku selama 10 tahun mulai 2011 sampai 2020. Raden Priyono, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan penandatanganan kontrak oleh para pihak dilakukan di Osaka, Jepang, Jumat (13/2) hari ini. Total volume LNG yang terikat kontrak penjualan sebanyak 25 juta ton dan akan disuplai dari Kilang Bontang. Gas tersebut akan diambil dari Blok Mahakam yang dioperasikan oleh Total E&P Indonesie. Priyono merinci, pengiriman LNG sebanyak 3 juta ton per tahun untuk lima tahun pertama dilakukan dengan pola transportasi 2 juta ton LNG dalam bentuk CIF dan 1 juta ton LNG dalam bentuk FOB. Kemudian pengiriman LNG sebanyak 2 juta ton per tahun untuk 5 tahun kedua dilakukan dengan pola transportasi 1 juta ton LNG dalam bentuk CIF dan 1 juta lainnya FOB "Indonesia dapat keuntungan cukup besar dari penandatanganan kontrak ini. Pertama, penandatanganan HoA LNG Sales extension ini akan memberikan manfaat langsung bagi penambahan volume gas untuk pemenuhan kebutuhan gas domestik, disamping memberikan tambahan keuntungan tersendiri bagi penerimaan negara," ujar Priyono. Dengan disepakatinya harga jual Kargo LNG yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual sebelumnya, maka akan membantu pencapaian tingkat keekonomian proyek gas di blok Mahakam, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik dengan harga yang dapat diterima oleh pasar domestik. Perbandingan prosentase antara ekspor LNG dan pemenuhan kebutuhan gas domestic adalah 54 % dan 46 %. "Keuntungan kedua adalah, penandatanganan ini juga akan menghapus klaim shortage LNG sehingga Pemerintah Indonesia tidak akan menanggung klaim biaya dari para pembeli. Kondisi ini juga akan berlaku pada kontrak baru lainnya," tambahnya. Sementara itu, keuntungan tambahan lainnya dari penandatanganan HOA tersebut adalah peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Head of Agreement Perpanjangan Penjualan LNG Bontang Diteken
JAKARTA. PT Pertamina (Persero), Total Indonesie dan Inpex Corporation telah menandatangani Head Of Agreement (HoA) untuk perpanjangan penjualan LNG Bontang kepada enam Western Buyers. Mereka adalah Chubu EPC, Kansai EPC, Kyushu EPC, Nippon Steel Co. Ltd, Osaka Gas Co. Ltd dan Toho Gas Co. Ltd. Kontrak penjualan tersebut akan berlaku selama 10 tahun mulai 2011 sampai 2020. Raden Priyono, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan penandatanganan kontrak oleh para pihak dilakukan di Osaka, Jepang, Jumat (13/2) hari ini. Total volume LNG yang terikat kontrak penjualan sebanyak 25 juta ton dan akan disuplai dari Kilang Bontang. Gas tersebut akan diambil dari Blok Mahakam yang dioperasikan oleh Total E&P Indonesie. Priyono merinci, pengiriman LNG sebanyak 3 juta ton per tahun untuk lima tahun pertama dilakukan dengan pola transportasi 2 juta ton LNG dalam bentuk CIF dan 1 juta ton LNG dalam bentuk FOB. Kemudian pengiriman LNG sebanyak 2 juta ton per tahun untuk 5 tahun kedua dilakukan dengan pola transportasi 1 juta ton LNG dalam bentuk CIF dan 1 juta lainnya FOB "Indonesia dapat keuntungan cukup besar dari penandatanganan kontrak ini. Pertama, penandatanganan HoA LNG Sales extension ini akan memberikan manfaat langsung bagi penambahan volume gas untuk pemenuhan kebutuhan gas domestik, disamping memberikan tambahan keuntungan tersendiri bagi penerimaan negara," ujar Priyono. Dengan disepakatinya harga jual Kargo LNG yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual sebelumnya, maka akan membantu pencapaian tingkat keekonomian proyek gas di blok Mahakam, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik dengan harga yang dapat diterima oleh pasar domestik. Perbandingan prosentase antara ekspor LNG dan pemenuhan kebutuhan gas domestic adalah 54 % dan 46 %. "Keuntungan kedua adalah, penandatanganan ini juga akan menghapus klaim shortage LNG sehingga Pemerintah Indonesia tidak akan menanggung klaim biaya dari para pembeli. Kondisi ini juga akan berlaku pada kontrak baru lainnya," tambahnya. Sementara itu, keuntungan tambahan lainnya dari penandatanganan HOA tersebut adalah peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News