KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan head of agreement (HoA) Blok Rokan telah ditandatangani antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) pada 28 September 2020. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, penandatanganan ini guna memastikan kelanjutan investasi Chevron di Blok Rokan hingga alih kelola pada Agustus 2021 nanti. "Dibutuhkan HoA dan amandemen KKS wilayah kerja Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa kontrak kerja saham (KKS), serta biaya pencadangan abandonment and site restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut," ungkap Dwi dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Head of agreement Rokan diteken, Chevron lanjutkan pengeboran pada November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan head of agreement (HoA) Blok Rokan telah ditandatangani antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) pada 28 September 2020. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, penandatanganan ini guna memastikan kelanjutan investasi Chevron di Blok Rokan hingga alih kelola pada Agustus 2021 nanti. "Dibutuhkan HoA dan amandemen KKS wilayah kerja Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa kontrak kerja saham (KKS), serta biaya pencadangan abandonment and site restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut," ungkap Dwi dalam keterangan resmi, Senin (28/9).