Heboh Dokumen Akses Udara Militer AS ke Indonesia Bocor, Ini Sikap Kemhan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kerja sama pertahanan Indonesia–Amerika Serikat kembali memanas setelah beredarnya dokumen yang menyebut rencana pemberian akses lintas udara luas bagi militer AS di wilayah Indonesia. 

Pemerintah menegaskan dokumen tersebut belum final, namun urgensi dan risikonya mulai dipertanyakan.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan kabar soal persetujuan akses bebas bagi pesawat militer AS masih berada pada tahap awal pembahasan. 


Baca Juga: 45 WNI Selamat Dievakuasi dari Iran, Lanjut Penerbangan ke RI

Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan dokumen yang beredar belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi.

Rico mengatakan, dokumen tersebut masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas secara internal dan lintas instansi. 

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa, (14//4/2026).

Ia menambahkan, dokumen itu belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan seluruh proses kerja sama tetap harus melalui pembahasan yang ketat.  “Setiap wacana harus melalui proses cermat sebelum dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Rico.

Lebih jauh, Kemhan menegaskan kedaulatan udara Indonesia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kerja sama. Rico menekankan bahwa kontrol penuh atas wilayah udara nasional tidak akan dikompromikan.  “Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.

Isu ini mencuat setelah laporan media asing menyebut adanya dokumen pertahanan AS yang mengatur akses penerbangan militer melintasi wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

Baca Juga: 45 WNI Selamat Dievakuasi dari Iran, Lanjut Penerbangan ke RI

Di tengah polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai kebijakan terkait akses militer asing merupakan isu sensitif yang harus melalui mekanisme resmi. Ia menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum ada perubahan skema izin.

Dave menyebut setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing harus mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

“Ini hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional,” ujar Dave dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). 

Sementara itu, pengamat militer dan intelijen sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai kerja sama ini memiliki dimensi strategis yang kompleks, baik dari sisi manfaat maupun risiko.

Anton menjelaskan, kerja sama pertahanan dengan AS berpotensi mempercepat modernisasi alutsista dan membuka akses teknologi serta pertukaran data intelijen. 

Baca Juga: Begini Landasan Yuridis RUU Migas, Diusulkan Bukan Revisi Tapi UU Baru

Hanya saja, ia mengingatkan adanya konsekuensi terhadap kedaulatan jika akses diberikan terlalu luas.

Menurut Anton, pemberian akses secara menyeluruh dapat mengurangi kontrol Indonesia terhadap ruang udara nasional. 

“Pemberian akses blanket berpotensi menggerus kontrol kita terhadap ruang udara nasional,” katanya saat dikonfirmasi. 

Ia juga menilai kerja sama tersebut berisiko memicu ketegangan geopolitik di kawasan, khususnya dengan China, sehingga pemerintah perlu menjaga keseimbangan strategi luar negeri.

Anton menekankan pentingnya prinsip timbal balik dalam setiap kesepakatan. Ia menyebut, konsesi yang diberikan harus sebanding dengan manfaat yang diterima Indonesia. “Konsesi harus setimpal dan berbasis kepentingan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, melihat praktik lintas udara militer asing bukan hal baru dalam konteks Indonesia. 

Ia menyebut, dalam praktiknya, pesawat militer asing telah lama melintas di wilayah tertentu tanpa izin langsung Indonesia.

Chappy menjelaskan bahwa keterbatasan kontrol Indonesia di kawasan strategis seperti Selat Malaka serta keberadaan jalur udara di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi faktor utama.

“Dalam praktiknya, pesawat militer asing kerap melintas tanpa izin langsung Indonesia di wilayah tertentu,” ujarnya. 

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika hukum internasional, termasuk perbedaan rezim hukum laut dan udara yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News