Heboh Kampoeng Kurma: Masuk radar investasi bodong OJK dan kerugian Rp 500 juta/orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat kembali dihebohkan dengan investasi bodong. Kali ini, investasi bodong yang ditawarkan berbalut penawaran syariah, yakni Kampoeng Kurma.

Informasi saja, Kampoeng Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Kavling itu nantinya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling.

Baca Juga: Berkas sudah terkumpul 50%, korban Kampoeng Kurma akan lapor ke polisi


Penawaran ini berlandaskan syariah dan tidak ada unsur riba. Adapun fasilitas yang dijanjikan mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.

Hingga akhirnya banyak korban bermunculan lantaran kavling yang dimiliki ternyata tidak ditanami kurma, bahkan beberapa lainnya kavling yang sudah dibeli ternyata tidak ada.

Baca Juga: Viral Kampoeng Kurma: Dijanjikan pembangunan fasilitas lengkap hingga cek kosong

Melansir Kompas.com, saat dikonfirmasi kepada Satgas Waspada Investasi, Ketua Satgas Tongam L Tobing menjelaskan, investasi yang memiliki laman resmi www.kampungkurma.net tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar investasi bodong. Satgas pun telah menghentikan kegiatan tersebut sejak April 2019 lalu.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72, kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya," ujar Tongam ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Nilai kerugian hingga ratusan juta

Kepada KONTAN, para korban investasi bodong ini mengatakan, nilai kerugian yang dialami beragam mulai Rp 99 juta hingga Rp 500 juta.

Meskipun sempat melakukan mediasi dengan pihak manajemen pekan lalu, korban ragu dana bisa dikembalikan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi tak bisa menjamin dana korban Kampoeng Kurma kembali 100%

Irvan Nasrun selaku korban investasi bodong Kampoeng Kurma mengatakan bahwa dirinya bersama sekitar 20 korban lainnya memilih untuk maju ke jalur hukum. Tujuannya, tentu agar Manajemen Kampoeng Kurma segerta bertanggungjawab dan mengembalikan dana yang selama ini sudah di investasikan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie