KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) digugat seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini senilai Rp 1 triliun. Melalui tim kuasa hukumnya, nasabah tersebut mengumumkan telah menggugat bank pelat merah ini pada 21 Desember 2021 karena ia menilai telah dikriminalisasi dengan menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. Kasus salah transfer terbesar mendapat sorotan khusus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bank dinilai memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. "Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Koordinator pengaduan dan hukum YLKI Sularsih Sularsih dalam keterangannya, Kamis (23/12).
Heboh Kasus Salah Transfer BRI, YLKI: Perlu Ada Transparansi dari Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) digugat seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini senilai Rp 1 triliun. Melalui tim kuasa hukumnya, nasabah tersebut mengumumkan telah menggugat bank pelat merah ini pada 21 Desember 2021 karena ia menilai telah dikriminalisasi dengan menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. Kasus salah transfer terbesar mendapat sorotan khusus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bank dinilai memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. "Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Koordinator pengaduan dan hukum YLKI Sularsih Sularsih dalam keterangannya, Kamis (23/12).