KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasi oleh Finnancial Times, yang menyebutkan bahwa sekitar 60% produk Nestle tidak sehat. Terkait pemberitaan tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut justru berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan. Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).
Heboh sejumlah produk Nestle dikabarkan tidak sehat, ini kata BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasi oleh Finnancial Times, yang menyebutkan bahwa sekitar 60% produk Nestle tidak sehat. Terkait pemberitaan tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut justru berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan. Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).