Heboh tagihan listrik pelanggan 900 VA Rp 19 juta, ESDM: Hanya bayar Rp 1 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media sosial beberapa waktu lalu sempat dihebohkan cuitan seorang pelanggan PT PLN (Persero) di wilayah Makassar yang tagihan listriknya melonjak tajam. Meski pelanggan daya 900 Volt Ampere (VA) namun tagihannya mencapai Rp 19 juta, padahal normalnya hanya sekitar Rp 400.000.

Kementerian ESDM pun buka suara terkait dengan lonjakan tagihan listrik tersebut. 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengklaim, masalah tersebut telah diselesaikan dan mencapai kesepakatan.


Setelah dihitung ulang, tagihan kurang bayar pelanggan yang bersangkutan dikenakan Rp 1.050.504, dan akan dicicil empat kali dengan tagihan per bulan sebesar Rp 262.626. Sayangnya Hendra tak membeberkan detail penyebab terjadinya kurang bayar tersebut.

Baca Juga: Getol beri diskon dan listrik gratis, pemerintah jamin keuangan PLN tetap sehat

"Jadi sudah clear kan. Sehingga pelanggan hanya membayar tagihan Rp 1.050.504 dicicil empat kali," kata Hendra dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (11/8).

Heboh lonjakan tagihan listrik PLN sering terjadi. Bahkan, pada bulan Juni lalu keluhan pelanggan terkait hal tersebut sangat deras di lini masa.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, gaduhnya keluhan pelanggan tersebut tak lepas dari komunikasi PLN terkait pencatatan dan penagihan rekening listrik yang tidak sampai kepada pelanggan.

"Poinnya, notifikasi ke pelanggan. Bahkan akan dilakukan pencatatan dan perhitungan rekening seperti ini, itu yang kita sadari kurang sampai. Pada saat pelanggan menerima tagihan, tentu saja kaget," kata Rida.

Kendati begitu, Rida berdalih, lonjakan tagihan signifikan yang dialami sejumlah pelanggan itu bukan kesalahan pencatatan meteran oleh PLN. 

Merujuk pada ramainya keluhan pada bulan Juni lalu, Rida menyebut, lonjakan tagihan tak lepas dari pandemi covid-19 yang membuat aktivitas di rumah meningkat yang diikuti naiknya pemakaian listrik.

Pada saat yang bersamaan, PLN mengubah pola pencatatan tagihan listrik dengan mengambil rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Sebab, katanya, saat itu tidak dimungkinkan pencatatan langsung seperti di kondisi normal. 

Menurut Rida, pola tersebut sebenarnya juga diterapkan di sejumlah negara, tidak hanya di Indonesia.

"Saya sampaikan, bukan salah catat ya. Cuma pencatatannya tidak langsung. Kenapa? karena covid. Cara merata-ratakan itu juga dilakukan oleh negara lain. Hanya saja komunikasi, bagaimana notifikasi awal disampaikan," terang Rida.

Masalahnya, perata-rataan tersebut terjadi sebelum kondisi pandemi covid-19. Namun, pemakaian listrik secara riil saat pandemi sudah terjadi peningkatan. "Artinya orang lebih banyak kerja di rumah, nah itu yang terbebankan ke rekening berikutnya," sambung Rida.

Dia menegaskan, pencatatan rekening listrik tersebut memang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk PLN. Namun, PLN tetap harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan maupun ada keluhan dari pelanggan.

"PLN pasti menggunakan pihak ketiga, tapi itu tanggungjawab PLN," sebutnya.

Baca Juga: Diskon tagihan listrik untuk rumah tangga dan UMKM diperpanjang hingga Desember 2020

Rida menyebut, dengan jumlah pelanggan PLN yang mencapai sekitar 71 juta, kesalahan dalam pencatatan tagihan memang dimungkinkan terjadi. Oleh sebab itu, sambung Rida, pihaknya terus melakukan evaluasi bersama PLN.

Dia juga meminta agar keluhan pelanggan yang datang ke PLN bisa diselesaikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Rida menyebut, pihaknya bersama PLN juga membuka enam channel pengaduan yang siap melayani keluhan masyarakat.

"Saya mintakan ke PLN bisa dilakukan maksimum 1 x 24 jam sudah solve untuk setaip pelanggan yang mengadukan komplain. Kita minta ke PLN untuk membuka channel aduan, ada ada 6. Begitu pun kami di pemerintah dalam rangka pelayanan publik," pungkas Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi