KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grub band asal Inggris, Coldplay, resmi mengumumkan akan menggelar konser di Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta pada 15 November 2023. Sayangnya banyak masyarakat yang mengeluhkan lantaran besarnya pajak yang dikenakan pada tiket konser Coldplay tersebut. Dikabarkan, tiket konser tersebut dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% di luar harga tiket. Menanggapi hal tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak tersebut. Sebab, pajak tersebut termasuk dalam wewenang pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Mahal, Ditjen Pajak: Itu Pajak Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grub band asal Inggris, Coldplay, resmi mengumumkan akan menggelar konser di Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta pada 15 November 2023. Sayangnya banyak masyarakat yang mengeluhkan lantaran besarnya pajak yang dikenakan pada tiket konser Coldplay tersebut. Dikabarkan, tiket konser tersebut dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% di luar harga tiket. Menanggapi hal tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak tersebut. Sebab, pajak tersebut termasuk dalam wewenang pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).