KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menambah layanan transaksi swap lindung nilai alias hedging, yakni dalam mata uang euro mulai 25 Oktober 2017. Walau sejauh ini, utang swasta dengan denominasi euro memang minim, namun kebijakan ini dinilai menjadi antisipatif dari risiko kebijakan bank sentral Eropa (ECB) yang kemungkinan mengikuti langkah Federal Reserve (The Fed) untuk mengurangi aset. Langkah ini mengikuti kebijakan BI sebelumnya yang dilakukan pada 12 Juli 2017. Pada waktu itu BI membuka layanan lindung nilai mata uang non-dolar AS untuk Yen (JPY). Untuk hedging euro, BI akan membuka window time transaksi satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00–16.00 WIB. Nominal minimum hedging adalah sebesar EUR 1.000.000 dengan kelipatan penawaran sebesar EUR 100.000. Tenor hedging tersedia dalam 3 dan 6 bulan. Gubernur BI Agus Martowardojo berharap, perusahaan di Indonesia yang memiliki penghasilan dalam rupiah tetapi punya utang luar negeri (euro) memanfaatkan fasilitas ini. "Perusahaan harus memenuhi jumlah lindung nilai dalam neraca keuangan mereka," kata Agus saat ditemui di DPR, Senin (23/10).).
Hedging euro bisa menekan nilai tukar rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menambah layanan transaksi swap lindung nilai alias hedging, yakni dalam mata uang euro mulai 25 Oktober 2017. Walau sejauh ini, utang swasta dengan denominasi euro memang minim, namun kebijakan ini dinilai menjadi antisipatif dari risiko kebijakan bank sentral Eropa (ECB) yang kemungkinan mengikuti langkah Federal Reserve (The Fed) untuk mengurangi aset. Langkah ini mengikuti kebijakan BI sebelumnya yang dilakukan pada 12 Juli 2017. Pada waktu itu BI membuka layanan lindung nilai mata uang non-dolar AS untuk Yen (JPY). Untuk hedging euro, BI akan membuka window time transaksi satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00–16.00 WIB. Nominal minimum hedging adalah sebesar EUR 1.000.000 dengan kelipatan penawaran sebesar EUR 100.000. Tenor hedging tersedia dalam 3 dan 6 bulan. Gubernur BI Agus Martowardojo berharap, perusahaan di Indonesia yang memiliki penghasilan dalam rupiah tetapi punya utang luar negeri (euro) memanfaatkan fasilitas ini. "Perusahaan harus memenuhi jumlah lindung nilai dalam neraca keuangan mereka," kata Agus saat ditemui di DPR, Senin (23/10).).