JAKARTA. Ketidakpastian kondisi ekonomi global sepertinya masih terus berlanjut. Makanya, pemerintah terus menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan anggaran, salah satunya dengan mekanisme lindung nilai (hedging) harga minyak mentah dan asuransi bencana. Pemerintah menargetkan hedging minyak dan asuransi bencana bisa diimplementasikan mulai APBN 2014. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro menjelaskan saat ini pemerintah tengah mengkaji dua rencana lindung nilai yaitu untuk minyak mentah dan asuransi bencana alam. "Kami harap keduanya bisa jalan di tahun 2014," ungkapnya Jumat (8/3). Ia menambahkan, kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian membuat pemerintah harus lebih berhati-hati. Pemerintah, kata Bambang juga akan membuat kebijakan untuk memastikan anggaran negara aman. Nah, untuk hedging minyak mentah dan bencana alam, Bambang menargetkan di tahun 2014 nanti aturannya sudah efektif. Hanya saja, kata Bambang saat ini pemerintah masih memilih opsi yang lebih baik yang akan diambil antara hedging langsung terhadap harga minyak atau dengan menggunakan instrumen obligasi pemerintah. Sedangkan untuk lindung nilai dana bencana, pemerintah berencana untuk membeli asuransi bencana. Pasalnya, kata Bambang bencana kejadian yang tidak bisa dicegah, sehingga perlu adanya lindung nilai untuk mencegah ketidakpastian. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang pemerintah akan melakukan hedging untuk minyak dan bencana alam yang akan diatur secara khusus. Langkah lindung nilai sepertinya menjadi salah satu alternatif untuk mengamankan anggaran di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah juga bersiap untuk melakukan lindung nilai atas instrumen utang pemerintah baik pinjaman maupun surat berharga negara dalam bentuk valas. Aturan lindung nilai utang valas ini telah diatur dalam pasal 26 ayat 2 UU No 19 tahun 2012 tentang APBN 2013. Meski payung hukumnya sudah ada, namun pemerintah saat ini masih menyusun mekanisme hedging yang akan dilakukan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hedging minyak dan asuransi bencana berlaku 2014
JAKARTA. Ketidakpastian kondisi ekonomi global sepertinya masih terus berlanjut. Makanya, pemerintah terus menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan anggaran, salah satunya dengan mekanisme lindung nilai (hedging) harga minyak mentah dan asuransi bencana. Pemerintah menargetkan hedging minyak dan asuransi bencana bisa diimplementasikan mulai APBN 2014. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro menjelaskan saat ini pemerintah tengah mengkaji dua rencana lindung nilai yaitu untuk minyak mentah dan asuransi bencana alam. "Kami harap keduanya bisa jalan di tahun 2014," ungkapnya Jumat (8/3). Ia menambahkan, kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian membuat pemerintah harus lebih berhati-hati. Pemerintah, kata Bambang juga akan membuat kebijakan untuk memastikan anggaran negara aman. Nah, untuk hedging minyak mentah dan bencana alam, Bambang menargetkan di tahun 2014 nanti aturannya sudah efektif. Hanya saja, kata Bambang saat ini pemerintah masih memilih opsi yang lebih baik yang akan diambil antara hedging langsung terhadap harga minyak atau dengan menggunakan instrumen obligasi pemerintah. Sedangkan untuk lindung nilai dana bencana, pemerintah berencana untuk membeli asuransi bencana. Pasalnya, kata Bambang bencana kejadian yang tidak bisa dicegah, sehingga perlu adanya lindung nilai untuk mencegah ketidakpastian. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang pemerintah akan melakukan hedging untuk minyak dan bencana alam yang akan diatur secara khusus. Langkah lindung nilai sepertinya menjadi salah satu alternatif untuk mengamankan anggaran di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah juga bersiap untuk melakukan lindung nilai atas instrumen utang pemerintah baik pinjaman maupun surat berharga negara dalam bentuk valas. Aturan lindung nilai utang valas ini telah diatur dalam pasal 26 ayat 2 UU No 19 tahun 2012 tentang APBN 2013. Meski payung hukumnya sudah ada, namun pemerintah saat ini masih menyusun mekanisme hedging yang akan dilakukan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News