Jakarta. Bank Indonesia (BI) kini memberikan fasilitas transaksi lindung nilai yang bedasarkan prinsip syariah untuk bank-bank syariah. Ini sesuai Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 26 Februari 2016. Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto menjelaskan, fasilitas hedging syariah timbul karena aspirasi perbankan syariah. Bahkan menurutnya, sudah ada perbankan syariah yang mengajukan fasilitas ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sudah ada yang meminta izin ke OJK terkait dengan produknya. Kalau tidak salah, ada dua bank syariah yang sudah meminta izin ke OJK," ungkap Edi, Rabu (3/2).
Hedging syariah sudah diantri dua bank
Jakarta. Bank Indonesia (BI) kini memberikan fasilitas transaksi lindung nilai yang bedasarkan prinsip syariah untuk bank-bank syariah. Ini sesuai Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 26 Februari 2016. Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto menjelaskan, fasilitas hedging syariah timbul karena aspirasi perbankan syariah. Bahkan menurutnya, sudah ada perbankan syariah yang mengajukan fasilitas ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sudah ada yang meminta izin ke OJK terkait dengan produknya. Kalau tidak salah, ada dua bank syariah yang sudah meminta izin ke OJK," ungkap Edi, Rabu (3/2).