Hedging utang valas hanya untuk non dollar AS



JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok rencana lindung nilai (hedging) utang dalam bentuk valuta asing. Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan skema lindung nilai utang valas pada semester II 2013. Namun, hedging utang valas tersebut hanya yang berdenominasi selain dollar Amerika Serikat (AS).

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menuturkan, tujuan hedging utang valas non dollar AS karena selama ini pemerintah tidak memiliki sumber penerimaan negara dalam bentuk valas non dollar AS.

Berbeda dengan utang valas dollar AS, pemerintah memiliki sumber penerimaan dalam bentuk dollar AS dari Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti minyak dan migas (migas). Dengan begitu, pemerintah tak perlu melakukan hedging utang valas non dollar AS.


Nah, "Yang akan di-hedging adalah utang dalam denominasi di luar dollar AS seperti bunga utang dalam denominasi Yen dan Euro," jelas Robert, akhir pekan lalu. Sebagai catatan, per 30 April 2013, total utang pemerintah pusat Rp 2.024 triliun. Perinciannya, utang dalam bentuk rupiah mencapai Rp 1.150,6 triliunĀ  Sedangkan utang valas terdiri dari dollar AS setara Rp 510,6 triliun, yen Jepang setara Rp 248,6 triliun, Euro senilai Rp 56,5 triliun, lalu dolar Australia Rp 4,04 triliun, sisanya mata uang lain.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah ingin melakukan transaksi lindung nilai untuk surat berharga negara (SBN) valas. Soalnya, fluktuasi nilai tukar yang cukup tinggi dan cenderung melemah, menyebabkan risiko pembengkakan anggaran pembayaran cicilan utang pokok dan bunga utang.

"Hedging adalah pengaman supaya alokasi anggaran bisa lebih pasti," ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Langkah lindung nilai merupakan salah satu alternatif agar risiko anggaran negara tetap terukur pada saat kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Selain utang dalam bentuk obligasi global, pemerintah juga punya utang valas langsung baik bilateral maupun multilateral lewat organisasi internasional.

Aturan lindung nilai utang valas ini telah diatur dalam pasal 26 ayat 2 UU No 19 tahun 2012 tentang APBN 2013. Awal tahun ini pemerintah juga telah menerbitkan payung hukum hedging utang. Bentuknya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah. Lewat beleid ini, pemerintah berharap, pembayaran utang luar negeri tak terganggu gejolak rupiah terhadap dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie