JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok rencana lindung nilai (hedging) utang dalam bentuk valuta asing. Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan skema lindung nilai utang valas pada semester II 2013. Namun, hedging utang valas tersebut hanya yang berdenominasi selain dollar Amerika Serikat (AS). Pejabat sementara (Pjs) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menuturkan, tujuan hedging utang valas non dollar AS karena selama ini pemerintah tidak memiliki sumber penerimaan negara dalam bentuk valas non dollar AS. Berbeda dengan utang valas dollar AS, pemerintah memiliki sumber penerimaan dalam bentuk dollar AS dari Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti minyak dan migas (migas). Dengan begitu, pemerintah tak perlu melakukan hedging utang valas non dollar AS.
Hedging utang valas hanya untuk non dollar AS
JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok rencana lindung nilai (hedging) utang dalam bentuk valuta asing. Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan skema lindung nilai utang valas pada semester II 2013. Namun, hedging utang valas tersebut hanya yang berdenominasi selain dollar Amerika Serikat (AS). Pejabat sementara (Pjs) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menuturkan, tujuan hedging utang valas non dollar AS karena selama ini pemerintah tidak memiliki sumber penerimaan negara dalam bentuk valas non dollar AS. Berbeda dengan utang valas dollar AS, pemerintah memiliki sumber penerimaan dalam bentuk dollar AS dari Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti minyak dan migas (migas). Dengan begitu, pemerintah tak perlu melakukan hedging utang valas non dollar AS.