Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh di Kalteng, Kemenhub Pastikan Bandara Kuala Beroperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional penerbangan perintis di Bandar Udara Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah, tetap berjalan di tengah penanganan kecelakaan helikopter Mi-17V5 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD. Helikopter dengan registrasi HA-5235 tersebut mengalami kecelakaan saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026). Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menyampaikan, hingga Kamis (5/11/2026), proses evakuasi korban masih berlangsung. Satu jenazah telah dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang pada Rabu malam, sedangkan satu jenazah lainnya masih dalam proses evakuasi.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,47% di Kuartal III 2026, BPS Ungkap Pendorong Utamanya “Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026). Di tengah proses penanganan tersebut, dua jenazah korban yang telah selesai menjalani penanganan di RSUD Kuala Pembuang diberangkatkan menuju Semarang menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat. Pengelola Bandara Kuala Pembuang melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang dan posisi parkir pesawat untuk mengakomodasi proses pemulangan jenazah. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas penanganan kecelakaan tidak menghambat penerbangan perintis. “Kami memastikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar,” kata Lukman. Sementara itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus berkoordinasi dengan TNI AD, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandara, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung proses evakuasi sesuai kewenangan masing-masing. Terkait penyebab kecelakaan dan perkembangan kondisi korban, Kemenhub menyatakan informasi lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait karena helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan TNI AD.

Baca Juga: BPS: Generasi Muda Kini Lebih Suka Bekerja Informal Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mengacu pada keterangan resmi dari instansi berwenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News