KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) menyatakan bahwa perusahaan Dana Pensiun (Dapen) harus mematuhi batasan alokasi investasi sesuai jenis produk reksadana yang dipilih. Ini menanggapi terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Baleid tersebut mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Henan Putihrai: Dapen Berkontibrusi 3,88% dari Total AUM Perusahaan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) menyatakan bahwa perusahaan Dana Pensiun (Dapen) harus mematuhi batasan alokasi investasi sesuai jenis produk reksadana yang dipilih. Ini menanggapi terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Baleid tersebut mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.