KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) menyatakan bahwa perusahaan Dana Pensiun (Dapen) harus mematuhi batasan alokasi investasi sesuai jenis produk reksadana yang dipilih. Ini menanggapi terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Baleid tersebut mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama, memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp 1 triliun, kedua memilih instrumen yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) 10 terbesar. Baca Juga: Asosiasi Dana Pensiun Waspadai Hal Ini untuk Investasi di 2024 Head of Business Development Division HPAM, Reza Fahmi mengatakan regulasi ini akan mempengaruhi kinerja MI yang menawarkan produk reksadana dengan profil risiko dan imbal hasil yang berbeda. Sayangnya, Reza tak menyebutkan berapa besar investasi reksadana Dapen yang berada di perusahaannya. Tapi dia bilang, Dapen memberikan kontribusi sebesar 3,88% dari total AUM perusahaan. “POJK ini dianggap sebagai upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan bagi peserta Dapen, serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri,” imbuh Reza. Reza menuturkan, POJK ini bisa menimbulkan beberapa tantangan dan peluang bagi MI, terutama terkait ketentuan investasi Dapen pada MI top ten AUM terbesar di produk reksa dana tertentu. Baca Juga: Manajer Investasi Ketiban Berkah Aturan Anyar Dana Pensiun