KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Henan Putihrai Sekuritas buka suara terkait sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Manajemen PT Henan Putihrai Sekuritas menyampaikan pemberian sanksi kepada perusahaan bersifat administratif. "Sehubungan dengan rincian publikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal, 31 Oktober 2026, kami sampaikan bahwa sanksi kepada PT Henan Putihrai Sekuritas bersifat administratif," kata manajemen PT Henan Putihrai Sekuritas kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).
Henan Putihrai Sekuritas Buka Suara Terkait Pemberian Sanksi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Henan Putihrai Sekuritas buka suara terkait sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Manajemen PT Henan Putihrai Sekuritas menyampaikan pemberian sanksi kepada perusahaan bersifat administratif. "Sehubungan dengan rincian publikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal, 31 Oktober 2026, kami sampaikan bahwa sanksi kepada PT Henan Putihrai Sekuritas bersifat administratif," kata manajemen PT Henan Putihrai Sekuritas kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).