Hendak lapor SPT tapi lupa kode EFIN, ini solusinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka layanan informasi bagi yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) Anda! Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Dalam pengumuman yang diterima KONTAN, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data dengan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat surat elektronik (e-mail), atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

“Dalam hal ini, WP harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka WP akan menerima e-mail dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file berformat PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam e-mail yang sama,” kata Hestu, Kamis (8/3).


Adapun, layanan dibuka bagi WP yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT, dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi yang mencakup NPWP, nama, alamat e-mail atau telepon terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan jenis SPT.

Namun, untuk keperluan tersebut WP juga harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada WP.

Ia mengingatkan, Ditjen Pajak melayani pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon ini selama waktu operasional, yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id secepatnya. Sebab, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto