KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melakukan proses balik nama surat-surat merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika membeli kendaraan bekas. Nah, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota, tandanya Anda juga harus melakukan mutasi. Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda. Karena Anda harus melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda. Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar Jakarta.
Hendak mencabut berkas kendaraan? Begini cara dan biayanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melakukan proses balik nama surat-surat merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika membeli kendaraan bekas. Nah, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota, tandanya Anda juga harus melakukan mutasi. Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda. Karena Anda harus melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda. Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar Jakarta.