JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan berkas perkara untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Martha Hamzah sudah hampir rampung. Sebab, berkas tersebut sudah ada di Kejaksaan Agung sejak dua minggu lalu. Jika tak ada halangan, hari ini Kejaksaan bakal memberikan kepastian atas berkas tersebut. "Berkas Chandra saja yang hampir lengkap, hari ini akan ditentukan. Untuk pak Bibit Samad Rianto masih satu minggu di tangan jaksa. Masih masuk ke penelitian berkas," ujar Hendarman di depan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/11).Menurut Hendarman, berkas Chandra juga sudah dilengkapi berbagai alat bukti pihak Mabes Polri. Sehingga kemungkinan besarbisa segera ditetapkan. Kendati demikian, Kejaksaan masih akan menunggu laporan tim peneliti berkas. "Untuk berkas Pak Bibit masih jauh," tukasnya. Dalam kesempatan itu, Hendarman kembali menampik tudingan adanya kriminalisasi KPK. Dia bilang, kedua pimpinan KPK tersebut tetap dijerat dengan pasal percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Hendarman: Berkas Chandra Hamzah Hampir Final
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan berkas perkara untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Martha Hamzah sudah hampir rampung. Sebab, berkas tersebut sudah ada di Kejaksaan Agung sejak dua minggu lalu. Jika tak ada halangan, hari ini Kejaksaan bakal memberikan kepastian atas berkas tersebut. "Berkas Chandra saja yang hampir lengkap, hari ini akan ditentukan. Untuk pak Bibit Samad Rianto masih satu minggu di tangan jaksa. Masih masuk ke penelitian berkas," ujar Hendarman di depan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/11).Menurut Hendarman, berkas Chandra juga sudah dilengkapi berbagai alat bukti pihak Mabes Polri. Sehingga kemungkinan besarbisa segera ditetapkan. Kendati demikian, Kejaksaan masih akan menunggu laporan tim peneliti berkas. "Untuk berkas Pak Bibit masih jauh," tukasnya. Dalam kesempatan itu, Hendarman kembali menampik tudingan adanya kriminalisasi KPK. Dia bilang, kedua pimpinan KPK tersebut tetap dijerat dengan pasal percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.