Hendarman: Pemberantasan Korupsi Tugas Instansi Penegak Hukum



JAKARTA. Pemberantasan korupsi adalah tugas penting yang diemban oleh instansi penegak hukum di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia. Indonesia  sudah melakukan banyak upaya pemberantasan korupsi di antaranya membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menindaklanjuti instruksi presiden guna meningkatkan kerjasama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi antara kejaksaan, kepolisian dan BPKP. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam upacara peringatan hari anti korupsi sedunia di Silang Monas Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ia juga membeberkan, dalam dua tahun sejak 2005 sampai 2007, Tim Tastipikor sudah menyelesaikan 280 kasus dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 3,95 triliun.Untuk mewujudkan koordinasi yang optimal antara kepolisian dan kejaksaan agung dalam menyelesaikan perkara korupsi, atas prakarsa KPK telah dibentuk peraturan bersama Kapolri dan Jaksa Agung RI agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara dan dapat memenuhi asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. BPK dan BPKP juga telah memberikan kontribusi yang cukup besar melalui hasil audit dan keterangan ahli sehingga putusan pengadilan dapat membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana korupsi secara objektif.Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan dari negara donor dalam bentuk pelatihan, seminar dan hibah alat teknologi dalam penanganan korupsi.Hendarman juga menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan dengan tindakan  preventif dan edukatif. Aparat penegak hukum telah menindak pejabat pemerintah, mantan pejabat dan anggota legislatif yg melakukan korupsi. KPK juga memberikan tindakan nyata kepada pelaku kasus suap dengan meminta pejabat melaporkan kekayaannya. "Ini merupakan hal yang sangat positif untuk menanggulangi korupsi," kata Hendarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: