Setelah Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Urip Tri Gunawan, desakan agar Kejaksaan Agung mengusut kembali kasus BLBI terus menguat. Masyarakat menilai, dengan jatuhnya vonis atas Urip, maka celah untuk mengejar penjahat BLBI terbuka kembali. Selain membuka lagi kasus BLBI, Jaksa Agung juga diminta segera menindak jaksa lainnya yang terseret kasus suap Urip ini. "Jaksa Agung harus proaktif. Jangan hanya menunggu KPK bertindak, dong," kata anggota Komisi III Gayus Lumbun, di DPR, senin (8/9).Seperti diketahui, pada pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis pekan lalu, majelis hakim secara tegas menyebut Urip terbukti melindungi konglomerat Sjamsul Nursalim. Bekerjasama dengan Artalyta Suryani (Ayin), Urip mengarahkan agar Sjamsul Nursalim tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Sjamsul Nursalim adalah eks-pemilik BDNI, penerima BLBI senilai Rp 28,4 triliun. Sementara Ayin merupakan orang kepercayaan konglomerat yang juga mantan pemilik Dipasena tambang udang terbesar di Asia Tenggara itu. Pada Februari 2008, Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyidikan kasus BLBI atas nama Sjamsul Nursalim.Dalam pertimbangan majelis hakim, Urip dan Ayin membuat surat pemberitahuan bahwa Sjamsul Nursalim tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang dirawat di Singapura. Artinya, urai majelis hakim, terdakwa terbukti telah melakukan perlindungan terhadap Sjamsul atas kasus BLBI. Atas jasanya itu, Urip menerima bayaran US$ 660.000 dari Ayin. Karena menerima suap ini, Urip lalu diadili dan divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Hendarman Supandji: Vonis Urip Bukan Bukti Baru
Setelah Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Urip Tri Gunawan, desakan agar Kejaksaan Agung mengusut kembali kasus BLBI terus menguat. Masyarakat menilai, dengan jatuhnya vonis atas Urip, maka celah untuk mengejar penjahat BLBI terbuka kembali. Selain membuka lagi kasus BLBI, Jaksa Agung juga diminta segera menindak jaksa lainnya yang terseret kasus suap Urip ini. "Jaksa Agung harus proaktif. Jangan hanya menunggu KPK bertindak, dong," kata anggota Komisi III Gayus Lumbun, di DPR, senin (8/9).Seperti diketahui, pada pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis pekan lalu, majelis hakim secara tegas menyebut Urip terbukti melindungi konglomerat Sjamsul Nursalim. Bekerjasama dengan Artalyta Suryani (Ayin), Urip mengarahkan agar Sjamsul Nursalim tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Sjamsul Nursalim adalah eks-pemilik BDNI, penerima BLBI senilai Rp 28,4 triliun. Sementara Ayin merupakan orang kepercayaan konglomerat yang juga mantan pemilik Dipasena tambang udang terbesar di Asia Tenggara itu. Pada Februari 2008, Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyidikan kasus BLBI atas nama Sjamsul Nursalim.Dalam pertimbangan majelis hakim, Urip dan Ayin membuat surat pemberitahuan bahwa Sjamsul Nursalim tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang dirawat di Singapura. Artinya, urai majelis hakim, terdakwa terbukti telah melakukan perlindungan terhadap Sjamsul atas kasus BLBI. Atas jasanya itu, Urip menerima bayaran US$ 660.000 dari Ayin. Karena menerima suap ini, Urip lalu diadili dan divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.