JAKARTA. Hendarman Supandji saat ini sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung sah. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Menyatakan mengabulkan permohonan sebagian. Menyatakan pasal 22 1 UU Kejaksaan konstitusional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan, Rabu (22/9). Dengan demikian, dijelaskan oleh Mahfud bahwa Hendaman sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung yang sah. Itu terhitung putusan dibacakan pukul 14.35 WIB. "Hendarman sampai 14.35 wib tadi itu masih legal, tapi begitu 14.35 ketok itu sudah tidak boleh meneruskan lagi," jelasnya.
Hendarman tak lagi menjabat sebagai jaksa agung
JAKARTA. Hendarman Supandji saat ini sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung sah. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Menyatakan mengabulkan permohonan sebagian. Menyatakan pasal 22 1 UU Kejaksaan konstitusional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan, Rabu (22/9). Dengan demikian, dijelaskan oleh Mahfud bahwa Hendaman sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung yang sah. Itu terhitung putusan dibacakan pukul 14.35 WIB. "Hendarman sampai 14.35 wib tadi itu masih legal, tapi begitu 14.35 ketok itu sudah tidak boleh meneruskan lagi," jelasnya.